Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Dukung Permen PPKS dan Rilis Surat Edaran untuk PTKN

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dukung kebijakan Kemendikbud Ristek mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” tutur Menag, Senin (8/11/21).

- Advertisement -

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Dalam hal mendukung kebijakan tersebut, Kemenag merilis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

- Advertisement -

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru