spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementan Dorong Petani Bojonegoro Manfaatkan Asuransi Pertanian

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pertanian mengajak para petani di Kabupaten Bojonegoro untuk mengantisipasi gagal panen dengan asuransi pertanian, atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan petani harus memanfaatkan program asuransi pertanian.

- Advertisement -

“Asuransi pertanian adalah program yang akan membantu petani terhindar dari kerugian saat terjadi gagal panen. Program ini sangat dibutuhkan. Apalagi di saat cuaca yang sedang tidak menentu. Petani harus memastikan produktivitas tidak terganggu,” katanya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, mengemukakan pernyataan serupa.

- Advertisement -

“Ada sejumlah keuntungan bagi petani Bojonegoro dengan mendaftarkan lahannya pada asuransi pertanian. Sebab, jika terjadi gagal panen, mereka bisa mengajukan klaim untuk tanam kembali. Dengan demikian produksi pertanian bisa terus berlangsung. Selain itu, petani akan terhindari dari kerugian,” katanya.

Ali menambahkan, proses mengikuti asuransi pertanian tidak sulit. Terlebih banyak daerah yang mendukung program ini untuk memastikan produksi pertanian tidak berhenti. Salah satunya adalah Kabupaten Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi.

Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, Pemkab telah menyiapkan asuransi gagal panen yang dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh pertanian masing-masing.

Dijelaskan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Program Asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) serta penyakit pada tanaman padi.

“Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp. 6.000.000/ha,” terang Helmy.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru