SuaraPemerintah.ID –Â Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang berisi tentang tidak adanya catatan seseorang dalam kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkan. Dalam pembuatannya, SKCK dapat dibuat secara langsung ataupun online.
Kalian dapat membuat SKCK melalui kantor kepolisian terdekat atau secara virtual. Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Materai 10 Ribu
– Akta Kelahiran
– Foto ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 lembar
Tata Cara Membuat SKCK secara online antara lain:
– Kalian membuka laman https://skck.polri.go.id/
– Kemudian klik formulir pendaftaran
– Isi semua kolom yang terdapat dalam laman
– Lampirkan sidik jari yang didapatkan dari kantor kepolisian setempat. Lalu kalian akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran
– Selanjutnya kalian mencetak tanda bukti pendaftaran untuk mengambil SKCK fisik di kantor Kepolisian setempat
– Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000


.webp)












