Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Membuat SKCK secara Online

SuaraPemerintah.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang berisi tentang tidak adanya catatan seseorang dalam kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkan. Dalam pembuatannya, SKCK dapat dibuat secara langsung ataupun online.

Kalian dapat membuat SKCK melalui kantor kepolisian terdekat atau secara virtual. Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain:

- Advertisement -

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

- Advertisement -

– Materai 10 Ribu

– Akta Kelahiran

– Foto ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 lembar

Tata Cara Membuat SKCK secara online antara lain:

– Kalian membuka laman https://skck.polri.go.id/

– Kemudian klik formulir pendaftaran

– Isi semua kolom yang terdapat dalam laman

– Lampirkan sidik jari yang didapatkan dari kantor kepolisian setempat. Lalu kalian akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran

– Selanjutnya kalian mencetak tanda bukti pendaftaran untuk mengambil SKCK fisik di kantor Kepolisian setempat

– Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru