SuaraPemerintah.ID –Â Surat izin mengemudi biasa disingkat SIM, sebuah dokumen yang harus dimiliki para pengendara di Indonesia sesuai peraturan yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 dilansir dari laman Polri.
Dikutip dari laman Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan.
Saat ini membuat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Kalian tanpa harus mengantre biayanya juga tak semahal yang dibayangkan. Bagi kalian yang ingin membuat SIM secara online begini alurnya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
– Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
– Verifikasi nomor telepon/HP dengan memasukkan kode OTP
– Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
– Lakukan Face recognition
– Pilih jenis SIM
– Pembayaran PNBP SIM baru
– Ujian teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal
– Lulus dan dapatkan QR Code
– Pilih Satpas
– Pilih jadwal ujian praktik


.webp)


















