SuaraPemerintah.ID – Masyarakat kini diimbau untuk lebih berhati-hati meningkatkan kewaspadaannya dengan teliti sebelum membeli lantaran kini sudah hadir restoran Padang nonhalal. Rumah makan yang menyajikan masakan khas Minang itu disebut menjual menu kuliner dengan bahan dasar daging babi.
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus yang mengaku kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal berbahan dasar daging babi mengatakan, kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos).
Ia mengatakan, restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/06) dikutip dari detiknews.com.
Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan. “Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tegas politikus PAN ini.
Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar Datuak Batuah itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK. Pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” ujar Guspardi.
Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade yang telah menerima aduan terkait hal tersebut turut menanggapi soal restoran di Jakarta yang membuat keresahan masyarakat Minang. “Hal ini disebabkan restoran bernama Babiambo itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang,” kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/06) dilansir dari media yang sama.
Andre menyebut sebagian besar masyarakat Minang memprotes lauk ‘babi rendang’ itu. Andre mengimbau usaha kuliner ini menghilangkan unsur Minang dan tidak lagi menjual rendang babi. “Rendang itu makanan khas Minang Untuk itu, kami mengimbau tidak usah memproduksi rendang babi,” katanya.
“Kami di DPP IKM sudah mendapatkan aduan dari masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu, kami mengimbau pengusaha dari restoran Babiambo ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang,” kata Andre.


.webp)













