SuaraPemerintah.ID –Â Hari Raya Idul Adha 2022 sudah semakin dekat, namun penyakit mulut dan kuku (PMK) semakin merebak. Bagi kalian yang ingin melakukan kurban sapi ataupun kambing diimbau untuk waspada dan teliti dalam membeli hewan kurban agar terbebas dari PMK.
Saat ini, PMK semakin menggila yang sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia disamping itu Idul Adha semakin mendekati. Perlu diketahui, PMK tidak menular ke manusia sehingga daging dan susu yang dikonsumsi aman.
Meski demikian, bagi kalian yang ingin berkurban harus membeli hewan kurban yang sehat dan memenuhi syariat Islam.
Bagi kamu yang ingin berkurban, pastikan hewan yang dipilih dalam keadaan sehat. Kamu bisa bertanya kepada pedagangnya atau membawa orang ahli saat membeli, untuk memastikan hewan tersebut layak dikurban.
Berikut tips dan cara memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yang menghantui Indonesia:
1. Beli hewan kurban dari pedagang besar
Pedagang besar yang memiliki banyak hewan ternak disebut cenderung akan sangat menjaga kesehatan ternaknya.
2. Pilih pedagang yang mau beri garansi
Tips selanjutnya yakni membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Dengan begitu jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
3. Beli hewan kurban mendekati hari Idul Adha
Membeli hewan kurban mendekati Idul Adha atau penyembelihan, akan meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.
Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.
4. Hindari survei dari kandang ke kandang
Survei dari kandang ke kandang ternak lain dinilai akan berpotensi memperluas penularan PMK. Nanung menjelaskan penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk berkurban Berikut isinya:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah untuk berkurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk berkurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah untuk berkurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.


.webp)
















