Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Dia 12 Gerai Holywings yang di Cabut Izin Usahanya

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

- Advertisement -

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (27/6).

- Advertisement -

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.

2. Holywings Kalideres.

3. Holywings di Kelapa Gading Barat.

4. Tiger.

5. Dragon.

6. Holywings PIK.

7. Holywings Reserve Senayan.

8. Holywings Epicentrum.

9. Holywings Mega Kuningan.

10. Garison.

11. Holywings Gunawarman.

12. Vandetta Gatsu.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru