SuaraPemerintah.ID –Â Bagi kalian yang masa berlaku Surat Izi Mengemudi-nya atau SIM sudah hampir habis jangan sampai terlewatkan untuk memperpanjangnya, sebab bila terlewatkan kalian harus membuat SIM baru. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di 5 lokasi ini yang tersebar.
Bila kalian ingin memperpanjang SIM, jangan lupa ya untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi SIM keliling tersebut selalu memakai masker dan jaga jarak.
Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Selasa (14 Juni 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.