SuaraPemerintah.ID – KTP Anda raib entah kemana. Apakah karena tercecer, terselip atau baru saja kehilangan dompet? Nah, tentu saja ini akan membuat Anda bad mood sepanjang hari.
Tak usah berlama-lama, segera saja Anda mengurus pergantian KTP Anda yang hilang itu. Berikut ini cara mengurus KTP hilang yang dapat Anda lakukan secara online maupun offline, dilansir dari kumparan.com.
Untuk mengurus kehilangan KTP secara online, Anda bisa mencari informasi pada Dukcapil tempat Anda tinggal, apakah layanan online sudah tersedia atau belum. Sedangkan pengurusan KTP hilang secara offline, Anda bisa simak artikel berikut ini.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki penduduk Indonesia terutama usia 17 tahun ke atas. Karena sudah menerapkan E-KTP, pemerintah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan berisi kode keamanan dan rekam elektronik yang berguna sebagai alat verifikasi.
Pada masa pandemi seperti ini, KTP merupakan hal krusial. Hal ini dikarenakan KTP digunakan untuk mendaftar berbagai tes Covid-19 dan vaksin. NIK dalam KTP juga digunakan untuk verifikasi agar perjalanan kita dapat ditracking.
Lalu bagaimana jika KTP yang kita miliki hilang? Sebaiknya Anda perlu mengurusnya dengan segera agar mendapatkan KTP pengganti. Mengutip dari laman resmi indonesia.go.id, berikut beberapa langkah yang dapat kamu ikuti untuk mengurus kehilangan KTP.
- Membuat Surat Keterangan Hilang
Sebelum mengurus di kantor kecamatan atau Dukcapil, Anda perlu ke kantor polisi setempat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan. Nantinya kamu akan diminta untuk meampirkan fotokopi KTP bila ada.
- Membuat Surat Pengantar RT dan RW
Setelah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi, Anda harus membuat surat pengantar dari RT dan RW tempat Anda tinggal. Perlu diperhatikan, surat pengantar perlu dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.
- Membuat Surat Pengantar Kantor Kelurahan
Bawalah kedua surat sebelumnya beserta Pas foto ukuran 3×4 berjumlah 2 lembar dan fotokopi KTP bila ada. Lampirkan berkas-berkas tersebut kepada kantor kelurahan atau balai desa untuk membuat surat pengantar serta formulir permohonan E-KTP yang nantinya akan dibawa ke kantor kecamatan atau Dukcapil.
- Pergi ke Kantor Kecamatan Atau Dinas Pendudukan
Selanjutnya, datanglah ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa berkas-berkas sebelumnya serta persyaratan untuk penerbitan ulang E-KTP.
- Pemeriksaan dan Verifikasi
Berkas-berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses pembuatan E-KTP pengganti memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Apabila sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini dikarenakan adanya verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.
Selain surat-surat pengantar yang telah dibuat, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk dilampirkan pada saat mengajukan penerbitan ulang KTP? berikut daftar dokumennya.
Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Ganti KTP
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
Demikian informasi mengenai cara mengurus KTP yang hilang. Pastikan untuk menyimpan KTP serta kartu penting lainnya dengan aman agar tidak terjadi kendala dalam mengurus verifikasi maupun kegiatan yang membutuhkan identitas lainnya. Semoga bermanfaat!


.webp)


















