SuaraPemerintah.ID –Â Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berharap masyarakat dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri. Hal ini dilakukan agar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat direalisasikan dengan cepat.
Menteri ATR/BPN menjamin masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat tanpa menggunakan perantara bakal mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari para petugas. Selain itu, Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) di kantor pertanahan.
“Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli (pungutan liar, red) di sana,” tegas Menteri ATR/BPN dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/22).
Menteri ATR/BPN menegaskan dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus sendiri sertifikat tanahnya di kantor pertanahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan jasa calo.
Hal itu karena sudah terlayani dengan mudah.
“Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik,” tegasnya dikutip dari okezone.com.
Lebih lanjut Menteri Hadi menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah.
Misalnya 126 juta tanah telah terdaftar, yang mana menjadi target pemerintah hingga 2024, maka artinya setiap daerah sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas hingga letaknya jelas.
Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah.
Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah.
“Ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertipikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah tercover oleh sertipikat,” pungkasnya.


.webp)










