Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Telah Dibuka, Begini Skema PPDB SMA dan SMK di Jatim

SuaraPemerintah.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6/22). Para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN (Personal Identification Number) yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang.

“Sistem sudah disiapkan, semua serba online. Silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti mekanisme dan tahapan yang ditentukan,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di akun resmi Instagramnya (@khofifah.ip).

- Advertisement -

Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Adapun rincian jalur PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA, adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

Jalur Afirmasi (15%), termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%), termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga pendidik, dan anak tenaga kesehatan. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
Prestasi Hasil Lomba (5%), termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
Prestasi Nilai Akademik (25%), berupa gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai akreditasi sekolah SMP. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 3 sekolah.
Zonasi SMA (50%), dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 3 sekolah.
Sementara rincian jalur PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMK, adalah sebagai berikut:

Jalur Afirmasi (15%), termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%), termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga pendidik, dan anak tenaga kesehatan. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
Prestasi Hasil Lomba (5%), termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
Prestasi Nilai Akademik (65%), berupa gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai akreditasi sekolah SMP. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 3 sekolah.
Zonasi SMK (10%, dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 3 sekolah.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru