SuaraPemerintah.ID –Â Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, bahwa pada hari Minggu, 10 Juli 2022 Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB ditiadakan. Hal ini diungkapkan dalam akun instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
“Dihimbau kepada Warga Jakarta, bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha 2022/1443 H, maka HBKB Minggu, 10 Juli 2022 DITIADAKAN,” tulis akun instagram @dishubdkijakarta.
Selanjutnya, Dishub DKI juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan di manapun berada dan juga untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Jakarta.
“Mari kita tetap selalu Jalankan Protokol Kesehatan demi memutuskan mata rantai Covid19,” tutupnya.


.webp)












