Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Boleh Gak Ya Punya Kewarganegaraan Ganda? Simak Di Sini!!

SuaraPemerintah.ID – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak bisa memiliki double kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Pasalnya, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

Kenapa Ya?
Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan double terbatas.

- Advertisement -

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan double terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Selain itu, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

- Advertisement -

(Sumber: Indonesia Baik)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru