SuaraPemerintah.ID – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak masyarakat manfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Ganjar menyampaikan, bahwa pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022.
“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” tuturnya saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/22).
Ganjar memaparkan, balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak”, agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat.
“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” terangnya.
Ditambahkan, insentif itu diberikan dengan harapannya di Jateng tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jateng. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar.
Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah. Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jateng Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.


.webp)












