SuaraPemerintah.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Mengenai Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyampaikan, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya terkait pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.
“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang,” urai Heru.
Heru menjelaskan, PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
“Oleh karenanya, PT FSTJ perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” ucapnya.
Menurut Heru, untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Diharapkan, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha, penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di DKI Jakarta,” tuturnya
“Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Raperda tersebut, eksekutif mengharapkan DPRD DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Perda,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














