SuaraPemerintah.ID –Â Bagi warga Kota Makassar yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi SIM Keliling Polrestabes Makassar yang beroperasi di lokasi berikut:
1. Depan Terminal Daya Jalan Kartini
2. Kanre Rong Karebosi
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WITA.
Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News