SuaraPemerintah.ID – Udah bergabung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan belum? Kalau belum, perlu diketahui saat ini, tahapan daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat via online. Bahkan dengan menggunakan fitur online, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan cukup membutuhkan waktu sekitar lima menit saja loh!
Gimana Caranya Ya?
Pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja sektor informal dan wirawasta.
Syaratnya
Surat izin usaha dari kelurahan setempat
Salinan KTP masingmasing pekerja
Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja
Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Cara Daftar
Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”
Akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)
Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni
Informasi Pekerja
Profil Pekerja
Konfirmasi Pendaftaran
Pembayaran
Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai
Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















