SuaraPemerintah.ID – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak. Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga. Sehingga, penerima manfaat hanya wajib membayar pokoknya saja.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online. Untuk itu, Kartu Pedagang Produktif diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.
“Pemkab telah memberikan subsidi melalui Kartu Pedagang Produktif. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah:
Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















