SuaraPemerintah.ID – Komisi VII DPR RI menyoroti beberapa pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2022 tentang tata cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengaku pasal-pasal dalam Permen tersebut seakan dispute atau menjadi konflik persoalan.
“Kita melihatnya ada masalah penerapan dalam Permen 15/2022 itu” kata Mukhtarudin, Kamis (2/2/23).
Untuk itu, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini pun sepakat agar Permen 15 Tahun 2022 tersebut ditinjau kembali dengan melibatkan Kementerian terkait dan stakeholder lainnya seperti di kalangan industri.
“Jadi persoalan- persoalan seperti ini seolah-olah ada sengketa di kalangan pelaku industri. Nah berarti ada di dispute permen 15 ini dengan pengembangan industri manufaktur, ini yang saya sayangkan,” jelas Mukhtarudin.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman yang menegaskan bahwa Permen 15 Tahun 2022 tersebut sangat ambigu, karena dalam beberapa pasal yang tertuang di dalam ada terdapat kata-kata paling sedikit.
“Pak Menteri saya lihat ada 6 sampai 7 pasal yang ada kata paling sedikit, hal ini sering sekali terjadi realitas di lapangan, nanti akan menjadi ambigu, karena kata paling sedikit ini akan menjadi pintu masuk konflik di lapangan,” tutup Ketua Komisi VII DPR.
Dalam Raker tersebut juga Komisi VII DPR RI mendesak ESDM Arifin Tasrif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat khususnya yang mendapat automatic adjustment (blokir) dalam terlaksana sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News