Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Integritas Jadi Syarat Utama Hakim Akan Kepercayaan Publik

SuaraPemerintah.ID – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengajak elemen masyarakat untuk terus meningkatkan integritas hakim agar mendapatkan kepercayaan publik. Ia juga menegaskan menegaskan bahwa KY bukan komisi pemberantas hakim, tetapi hadir dalam rangka untuk menjaga martabat hakim melalui pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim, Senin (27/3/2023).

“Untuk itu, KY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan integritas hakim agar mendapat kepercayaan publik,” kata Mukti.

- Advertisement -

Mukti juga menjelaskan selain mengawasi dan meningkatkan kapasitas hakim, bahwa KY memiliki tugas lain yaitu advokasi hakim.

Selanjutnya, Mukti menuturkan bahwa tidak ada satupun hakim yang melapor telah diiming-imingi godaan saat mengadili perkara.

- Advertisement -

“Ketika hakim diiming-iming dan menerima, bahwa kemudian tidak lagi yang mulia. Padahal kebanggaan martabat hakim itu lebih dari nilai daripada nilai rupiah,” jelas Mukti.

Mukti menegaskan, integritas menjadi syarat utama menjadi hakim. Karena itu, hakim sudah harus selesai dengan urusan duniawinya. Hakim mengambil suatu profesi yang tidak boleh bertingkah laku yang melawan prinsip-prinsip moral yang bahkan melebihi standar masyarakat umum.

“Jadi ketika memutuskan untuk menjadi seorang hakim, integritas ini menjadi syarat utama, sehingga harus sudah selesai dengan urusan duniawi. Setidaknya sudah bisa memilah benar-benar mana ruang-ruang yang boleh kita lakukan sebagai hakim dan mana yang tidak boleh khususnya pada saat menangani suatu perkara,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru