Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kota Kediri Capai UHC, Berobat Cukup Tunjukkan KTP

SuaraPemerintah.ID – Saat ini sudah 98,71% warga Kota Kediri telah terdaftar dalam program JKN-KIS. Hal tersebut membuat Kota Kediri memenuhi cakupan UHC. Capaian ini mendapatkan sebuah penghargaan yang diberikan kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yakni Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 Selasa (14/3) lalu di Jakarta.

Setelah memenuhi cakupan UHC, kini masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

- Advertisement -

“Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” ungkap Wali Kota Kediri minggu (19/3).

Selain itu, masyarakat Kota Kediri juga tidak perlu khawatir untuk membawa berbagai persyaratan saat datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependuduk (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

- Advertisement -

Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal 3 kali dalam 1 bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan.

“Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” tambahnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru