SuaraPemerintah.ID – Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Kepulauan Seribu terus menggencarkan pengukuran lahan milik DKI di wilayah Kepulauan Seribu Selatan untuk diberikan sertifikasi, Selasa, (21/3/2023).
Kepala Suku Badan PAD Kepulauan Seribu, Nurjanah mengatakan, pihaknya bersama dengan Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu dan Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Dermaga (UPPD) melakukan pengukuran sebidang tanah untuk melindungi dan mengintegrasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ada sembilan lokasi yang sedang kita lakukan pengukuran untuk pensertifikatan bidang tanah 2023,” ujarnya.
Nurjanah memaparkan ada sembilan lokasi tersebut yang tersebar di dua titik Pulau Pari, lima titik di Pulau Tidung, dan dua titik di Pulau Untung Jawa. Ada sebanyak 47 bidang yang sudah dilakukan pengukuran keseluruhan lahan.
“Bidang lahan dan bangunan yang disertifikatkan berupa tanah kosong dan kolam labuh sisi utara dan timur. Ukurannya bervariasi dari 2.612 hingga 4.700 meter persegi,” katanya.
Ia juga menambahkan, seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dimiliki harus disertifikatkan atas nama pemerintah.
“Pensertifikatan tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum. Hingga 2022, tanah milik pemerintah daerah yang telah diterbitkan ada 31 bidang,” jelasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google NewsÂ


.webp)















