Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wamenkumham: KUHP Baru Mengarah Hukum Pidana Modern

SuaraPemerintah.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru mengarah pada hukum pidana modern, atau tidak menggunakan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.

“KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif,” kata Wamenkumham melalui keterangan tertulisnya, saat melakukan sosialisasi KUHP nasional baru di Universitas Negeri Padang (UNP), Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (30/3/2023).

- Advertisement -

Selain tidak lagi mengarah pada ajang balas dendam, wamenkumham juga menjelaskan visi KUHP terkait reintegrasi sosial. Artinya, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 masih memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.

“Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana,” ujarnya.

- Advertisement -

Di hadapan civitas academica UNP, Prof. Eddy sapaan akrabnya, menyebutkan lima misi yang diusung KUHP baru.

Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial sebagaimana yang terdapat di KUHP lama.

Kedua, misi KUHP nasional yang baru ialah demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, mengeluarkan pikiran (lisan dan tulisan) namun terdapat pembatasan.

Prof. Eddy mengatakan, pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.

Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi).

Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.

Kelima, KUHP nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut mengusung misi modernisasi. Dengan kata lain, KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan KUHP baru di Universitas Negeri Padang, Kota Padang, Sumatra Barat.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru