Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Didik Mukrianto Apresiasi Polresta Solo dan Jembrana Bali Karena Terapkan UU TPKS

SuaraPemerintah.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto apresiasi Polresta Solo dan Jembrana Bali yang telah menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerahnya. Hal ini dinilainya sebagai langkah maju bagi pihak penegak hukum.

Didik mengatakan bahwa langkah polisi dalam 2 kasus itu pun dinilai merupakan langkah maju sebagao pihak penegak hukum. Sebab di lapangan masih banyak ditemukan penolakan dari penyidik kepolisian untuk menggunakan UU TPKS dengan alasan belum ada aturan teknis atau pelaksanaanya.

- Advertisement -

“Penanganan kasus oleh Polresta Solo dan Polres Jembrana ini adalah langkah maju dari pihak kepolisian yang harus diikuti penyidik-penyidik lainnya dalam kasus kekerasan seksual,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat dalam keterangan tertulisnya dalam rilis website DPR RI pada Senin (10/7/2023).

Pada kasus di Solo, pelaku dijerat dengan UU TPKS dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 12-15 tahun penjara. Kemudian di Jembrana, salah satu pelaku dikenakan pasal-pasal dalam UU TPKS terkait perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Namun satu pelaku lainnya disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak karena masih ada kekerabatan dengan korban.

- Advertisement -

“Meski berada di daerah, Polresta Solo dan Polres Jembrana telah melakukan terobosan dan patut dicontoh. Khususnya oleh penyidik-penyidik kepolisian yang ada di kota-kota besar,” jelas Legislator Dapil Jawa Timur IX itu.

Menurutnya, langkah kedua polres tersebut menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Didik mengingatkan kembali kepada para penegak hukum, bahwa UU TPKS sudah bisa digunakan merujuk perintah Kapolri melalui Surat Telegram nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022 yang meminta semua Kapolda di Indonesia memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah untuk menegakkan UU TPKS. (gal/aha)

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru