SuaraPemerintah.ID – Banyak jalan menuju Roma, itu kata pepatah. Kenyataannya, bila kita ambil jalan biasa, seringkali memakan waktu lama untuk mencapai tujuan. Lantas kalau kita memilih lewat jalan tol memang sih waktu tempuh akan lebih cepat, tapi harus keluar uang untuk membayar percepatan itu.
Nah, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Namun, tentu saja pembuatan paspor sehari jadi ini memiliki ketentuan harga yang berbeda dari paspor biasa. Sebut saja namanya Paspor Prioritas.
Yang namanya prioritas, tentu saja ibarat sudah lewat jalan tol dikawal front rider pula. Waktu pembuatan paspor pun yang lazim beberapa hari baru jadi, seolah masuk lorong waktu hanya dengan hitungan jam, sat.. set.. maka paspor kinclong pun terpegang tangan.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, biaya pembuatan paspor sehari jadi (Paspor Prioritas) adalah Rp1 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp350 ribu. Kemudian, biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650 ribu.
Biasanya, kalau membuat paspor regular seseorang membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, tetapi kali ini bisa sehari langsung jadi. Pembuatan paspor prioritas ini sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.
Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi (Paspor Prioritas) tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi. Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Saat akan mendatangi kantor Imigrasi, pemohon juga harus membawa beberapa berkas persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di-input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan. Sat.. set..


.webp)
















