SuaraPemerintah.ID – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar kegiatan sosialisasi melalui siaran radio lokal pada Kamis, (25/04/2024).
Call Center 1500444 merupakan saluran pengaduan resmi yang dikelola oleh Diskominfostandi Kota Bekasi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam hal informasi maupun penanganan pengaduan terkait layanan publik di Kota Bekasi, yang dapat diakses melalui nomor telepon 1500444 selama 24 jam.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Fitrianti Ningsih, dan Pranata Humas Ahli Muda, Adelina Murni Siahaan, berperan sebagai narasumber dalam sosialisasi yang disiarkan secara langsung melalui dua stasiun radio lokal Kota Bekasi, yakni radio Elgangga dan radio Dakta.
Fitrianti Ningsih menjelaskan bahwa Call Center 1500444 telah beroperasi sejak tahun 2017 sebagai saluran resmi untuk mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dia juga menegaskan bahwa layanan ini tersedia selama 24 jam bagi warga Kota Bekasi, dengan petugas Call Center yang siap menerima laporan warga setiap saat, yang dibagi menjadi tiga shift, yaitu dari pukul 07.00-15.00, 15.00-23.00, dan 23.00-07.00 WIB.
Adelina Murni menambahkan bahwa tujuan dari layanan pengaduan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. Dia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan Call Center 1500444 sebagai bagian dari partisipasi aktif mereka dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik bersama pemerintah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















