SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah berupaya keras untuk menerapkan Cash Management System (CMS) dalam semua transaksi melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa dalam tahun ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) secara bertahap memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada staf desa.
CMS adalah layanan pengelolaan keuangan online untuk nasabah non-perorangan. Melalui CMS, semua transaksi pemerintahan desa bisa dilakukan secara langsung dari kantor desa masing-masing.
Moh. Nur Said, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang, menjelaskan bahwa berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), transaksi non-tunai harus diimplementasikan di setiap desa pada 2024 menggunakan CMS untuk memastikan transparansi dalam aliran keuangan.
“Setiap desa harus beralih ke transaksi non-tunai. Kami telah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2023 tentang pedoman transaksi non-tunai di desa. Tujuannya adalah agar aliran keuangan di desa menjadi lebih transparan, sehingga dapat dilacak dengan jelas,” katanya.
Dengan CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi berkunjung atau antre di Bank Jateng karena semua transaksi bisa dilakukan secara online dari kantor desa.
“Setelah mendapat persetujuan dari Pak Camat, transaksi non-tunai dapat segera dilakukan di kantor desa atau bahkan dari rumah masing-masing. Ini akan mengurangi kerumitan antrean di Bank Jateng,” tambahnya.
Saat ini, 229 desa di 11 kecamatan telah menggunakan CMS setelah mengikuti bimtek. Sementara itu, 58 desa di 3 kecamatan lainnya dijadwalkan selesai pada 20 Juni.
Meskipun Perbup nomor 33 tahun 2023 mewajibkan penggunaan CMS untuk semua transaksi, ada beberapa pengecualian seperti pengeluaran untuk konsumsi rapat, pembayaran upah tukang, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Transaksi-transaksi ini cenderung bersifat rutin dan kecil. Misalnya, pembelian makanan ringan, minuman, dan lain-lain selama rapat. Selain itu, transaksi tunai tetap diizinkan jika melebihi Rp. 5 juta, seperti untuk pembayaran upah tukang, karena mayoritas tukang belum memiliki rekening bank. Begitu juga dengan BLT, masih boleh dilakukan secara tunai jika melebihi Rp. 5 juta,” jelasnya.
Pemerintah desa yang terlibat dalam penggunaan CMS ini terdiri dari kepala desa sebagai pelaksana, sekretaris desa sebagai pemeriksa, dan bendahara desa sebagai operator CMS. Mereka diwajibkan menerapkan sistem transaksi non-tunai setelah mengikuti bimtek.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















