Sabtu, November 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Medan Memberi Sambutan Positif terhadap Kajian Ombudsman RI tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal

SuaraPemerintah.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Umum, Ferry Ichsan, menerima kunjungan dari Tim Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia di ruang rapat II kantor Wali Kota Medan pada Rabu (5/6/24). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan kajian sistemik mengenai perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Asisten Umum Ferry Ichsan menyampaikan selamat datang kepada Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI di Kota Medan. Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Medan menyambut baik kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terkait dengan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian kota.

- Advertisement -

“Asisten Umum menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan, melalui dinas-dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, petani, dan tenaga kerja informal lainnya,” jelas Asmum.

Meskipun demikian, menurut Ferry, belum semua pekerja informal di Kota Medan mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan ini, kerjasama aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal diperlukan.

- Advertisement -

“Dalam pertemuan ini, diharapkan akan ada masukan yang bermanfaat untuk memastikan tenaga kerja informal mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” ungkap Ferry.

Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Melinda, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengumpulkan informasi dan data terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal.

“Kunjungan kami bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data sejauh mana Kota Medan memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan sosial, khususnya bagi tenaga kerja informal,” terangnya.

Melinda menambahkan bahwa hasil kajian ini akan diserahkan kepada instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan instansi lainnya, agar memberikan perhatian khusus dan mengalokasikan anggaran khusus untuk jaminan perlindungan bagi pekerja informal.

Pada pertemuan tersebut, Asisten Umum didampingi oleh perwakilan dari Inspektorat dan DKP3 bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga seorang nelayan. Santunan ini merupakan bagian dari jaminan perlindungan bagi pekerja informal.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru