SuaraPemerintah.ID – Moderasi beragama sekarang telah menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2023. Dalam perpres ini, batasan istilah terkait moderasi beragama telah ditetapkan, memberikan arahan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama untuk memperkuat moderasi beragama. Ini menandakan bahwa tanggung jawab moderasi beragama tidak hanya jatuh pada Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga dipegang oleh berbagai kementerian lainnya, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Aji Sofanudin, Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) BRIN, menyatakan hal ini saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Litbang Agama (BLA) Semarang, yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Penandatanganan ini dilakukan di Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerja sama riset dalam bidang Evaluasi Moderasi Beragama di Pesantren dan Evaluasi Pengelolaan Dana Filantropi Keagamaan. Sofanudin menyatakan bahwa dua topik riset tersebut memiliki potensi untuk memunculkan riset-riset serupa di lembaga dan institusi lain.
“Moderasi beragama dapat dipahami sebagai upaya untuk memoderasi praktik keagamaan, sehingga umat tidak terperangkap dalam ekstremisme. Pusat Riset Moderasi Beragama BRIN telah ada sebelumnya, tetapi sekarang telah digabungkan ke dalam Pusat Riset Agama dan Kepercayaan,” kata Sofanudin.
Mengenai riset tentang filantropi, Sofanudin menyebut bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki budaya memberi. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme untuk mencegah terjadinya penipuan.
Sementara itu, Kepala BLA Semarang Kemenag, Moch. Muhaemin, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara BLA Semarang dan BRIN. Kedua lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam penelitian dan pengembangan agama di Indonesia.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan penelitian-penelitian yang tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat, terutama dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia,” ujar Muhaemin.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News