Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menekankan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mengawal pemerintahan di daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat memaksimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
- Advertisement -
“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam pemerintahan daerah,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Seiring dengan evolusi peran APIP dari sekadar pengawas menjadi penjamin kualitas (quality assurance) dan bagian dalam penyelesaian masalah, APIP diharapkan dapat proaktif memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyimpangan dalam pemerintahan.
- Advertisement -
Nawawi menambahkan bahwa APIP sering menghadapi berbagai permasalahan, seperti jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran, serta tantangan objektivitas dan independensi. “Masalah ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah,” katanya.
KPK mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk konsisten dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan APIP. Sebagai bukti komitmen, dalam Rakornas ini KPK, Kemendagri, dan BPKP menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Rakornas dan Surat Edaran Bersama ini dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan bagi ketiga lembaga untuk maju dalam mengawal penguatan APIP.
“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal pengawasan dari awal, yaitu penyusunan anggaran dalam APBD. Dengan cara ini, banyak potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito. Selain itu, Tito menekankan bahwa keberhasilan APIP juga tergantung pada political will dari kepala daerah untuk memanfaatkan APIP sesuai tugas dan fungsinya.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, mengapresiasi kolaborasi dengan KPK dan Kemendagri dalam pengawasan pemerintahan daerah. “Komitmen sinergitas ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pencegahan korupsi di daerah. Dengan penerbitan Surat Edaran Bersama ini, diharapkan isu-isu yang menghambat efektivitas APIP dapat diselesaikan,” ujar Agustina.
Selain itu, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menjadi simbol komitmen ketiga lembaga dalam mendukung aksi pencegahan korupsi di daerah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News