SuaraPemerintah.IDÂ – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang bisa menjadi masalah besar karena tanpa STNK, Anda tidak bisa mengemudikan kendaraan secara legal. Jika Anda mengalami situasi ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk mengurus STNK yang hilang agar Anda bisa kembali mengemudi dengan nyaman. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus STNK hilang.
Syarat Mengurus STNK Hilang
- Surat Keterangan Hilang (SKTLK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
– Dapatkan surat kehilangan dari Polsek terdekat dengan membuat laporan kehilangan. - KTP
– Bawa KTP asli dan fotocopy-nya. - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Sediakan BPKB asli dan fotocopy-nya. - Surat Pernyataan
– Melampirkan surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas. - Surat Pernyataan Kepemilikan STNK
– Sertakan surat pernyataan kepemilikan STNK dengan materai.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Anda juga dapat mengurus STNK melalui biro jasa secara online, tetapi biayanya biasanya lebih tinggi dibandingkan jika mengurus sendiri.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang membuat kita khawatir karena tidak bisa mengemudi kendaraan dengan aman dan legal. Oleh karena itu, kita perlu tahu cara mengurus STNK yang hilang dengan cepat dan mudah. Berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat:
- Pendaftaran: Pemilik kendaraan pergi ke Samsat terdekat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang.
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan dan membuat fotokopi hasilnya.
- Verifikasi Dokumen: Menyerahkan persyaratan dan memeriksa keabsahan dokumen.
- Cek Blokir: Petugas akan mengecek status kendaraan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak yang belum dibayar.
- Melunaskan Tunggakan Pajak: Jika ada tunggakan pajak, harus dilunaskan terlebih dahulu.
- Loket Bea Balik Nama II (BBN II): Setelah bebas tunggakan pajak, pergi ke loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru.
- Pembayaran: Bayar biaya pengurusan STNK hilang, yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
- Mengambil STNK Baru: Setelah pembayaran, tunggu petugas memanggil nama untuk
- mengambil STNK baru dan cek kembali data diri yang tertera.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Jika BPKB Anda juga hilang, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
- KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
- Dokumen Kontrak Leasing (jika BPKB berada di bawah leasing).
- Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir.
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang.
- Surat Kuasa jika ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus STNK yang hilang dengan cepat dan mudah, sehingga Anda bisa kembali mengemudi dengan aman dan legal.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















