SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa keputusan mengenai penunjukan Sekretaris Kabinet definitif untuk menggantikan Pramono Anung masih dalam proses. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden usai meresmikan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Seksi I Kartasura-Klaten sepanjang 22,3 km di Gerbang Tol Banyudono, pada Kamis (22/09).
“Masih dalam proses. Wong kurang dari sebulan. Tapi masih dalam proses semuanya,” ujar Jokowi, merujuk pada waktu yang tersisa sebelum pemilihan umum.
Presiden Jokowi juga mengkonfirmasi bahwa ia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Pemberhentian ini tertuang dalam Keppres Nomor 105 P tahun 2024, yang juga ditandatangani pada hari yang sama.
Pramono Anung, yang telah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sejak 2015, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai 22 September 2024. Pemberhentian ini dilakukan atas permohonan Pramono sendiri, yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Untuk saat ini, jabatan Sekretaris Kabinet ditempati oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P yang diteken pada hari ini, Kamis (19/9).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa dalam Keppres tersebut Pratikno ditunjuk untuk memegang wewenang dan tanggung jawab Seskab hingga penetapan pejabat definitif. Ari menambahkan, meskipun Keppres tentang pemberhentian Pramono diumumkan hari ini, Pramono Anung akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Seskab hingga 22 September 2024.
“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno Mensesneg sebagai Pelaksana tugas. Wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Adapun Jokowi, lanjut Ari, juga memberikan ucapan terima kasih kepada Pramono Anung atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News