SuaraPemerintah.ID – Ketika merencanakan liburan ke luar negeri bersama keluarga, membawa anak menjadi bagian penting dari pengalaman tersebut. Namun, sebelum memulai perjalanan, orang tua harus memastikan bahwa anak memiliki paspor yang sah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai pembuatan paspor anak, termasuk cara, syarat, dan biaya terbaru.
Cara Pembuatan Paspor Anak
Pembuatan paspor anak di Indonesia mengikuti prosedur yang mirip dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan paspor.
- Ajukan Permohonan: Gunakan aplikasi m-paspor untuk mengajukan permohonan paspor.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran untuk pengurusan paspor.
- Pemeriksaan Dokumen: Datang ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen, pengambilan biometric, foto, dan wawancara.
- Pengambilan Paspor: Ambil paspor yang sudah jadi setelah proses selesai.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
2. kartu keluarga;
3. akte kelahiran;
4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
- dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pembuatan paspor anak bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah estimasi biaya:
- Paspor Biasa: Rp 350.000
- Paspor Elektronik: Rp 650.000
- Layanan Percepatan: Rp 1.000.000
Pembayaran biaya pembuatan paspor anak dapat dilakukan dengan tunai atau melalui transfer bank. Biaya pengurusan permohonan paspor anak sama dengan biaya pengurusan permohonan paspor orang dewasa.
Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor juga sama, yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















