Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran ASN pada Pilkada 2024

SuaraPemerintah.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia masih menemukan banyak pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa pada Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan yang diterima Antara pada Selasa (8/10/2024).

“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10/24).

- Advertisement -

Puadi menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berlandaskan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.

Selain itu, pasal tersebut juga melarang petahana yang ingin kembali mencalonkan diri untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat. Hingga saat ini, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.

- Advertisement -

“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada 27 November 2024.

Tahapan selanjutnya pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru