SuaraPemerintah.ID – Dalam satu bulan, Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu, menangkap 17 tersangka, termasuk 15 pengedar. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setiawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan operasi di 11 lokasi berbeda di daerah tersebut.
Dari total 17 tersangka, hanya satu orang yang terlibat sebagai pengguna. Tersangka yang ditangkap beragam usianya, mulai dari 23 hingga 47 tahun. Dalam operasi ini, Polres juga berhasil menyita barang bukti signifikan, antara lain 8,68 gram sabu-sabu, lebih dari 331 ribu butir obat keras, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Rincian barang bukti mencakup 4.816 butir Tramadol, 64.509 butir Hexymer, dan beberapa jenis obat keras lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.061.000, tiga kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital.
Para tersangka pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras menghadapi pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, yang bisa berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah mereka. (A. Wahab)


.webp)












