Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kaltim Konsisten Pertahankan Predikat Informatif, Syawaludin Berikan Apresiasi Tinggi

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin MH, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Kaltim atas keberhasilannya mempertahankan predikat “Informatif” dalam ajang Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Dengan nilai 92,31, Kaltim kembali membuktikan konsistensinya selama lima tahun berturut-turut sebagai provinsi yang informatif.

“Ini prestasi luar biasa. Saya menawarkan agar pada tahun 2025, Kaltim menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia. Bagaimana, Pak Ketua, siap?” ucap Syawaludin pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Grand Ballroom Hotel Aston, Samarinda, Rabu (18/12/2024).

- Advertisement -

Menurut Syawaludin, konsistensi Kaltim dalam mempertahankan predikat informatif menunjukkan keberhasilan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi, sebagai lembaga pengawal undang-undang ini, memiliki dua fungsi utama yakni Menyusun standar layanan informasi publik dan Menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai pedoman bagi badan publik dalam menjalankan kewajibannya, seperti mengelola informasi, menyiapkan sarana prasarana, hingga menentukan informasi yang harus diumumkan atau dikecualikan,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (Monev) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menegaskan, konsistensi Kaltim dalam meraih predikat informatif lima tahun berturut-turut adalah prestasi yang patut dibanggakan.

“Banyak daerah yang pencapaiannya naik-turun, tetapi Kaltim tetap stabil dan terus menunjukkan peningkatan,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal mengejar penghargaan, melainkan kewajiban badan publik untuk memberikan hak masyarakat atas informasi.

“Jangan sampai ini hanya menjadi euforia. Badan publik harus memahami bahwa informasi adalah hak publik yang wajib dilayani dengan baik,” tambahnya.

Ia juga mencatat bahwa masih ada badan publik di Kaltim yang belum mencapai kategori informatif. “Ini tantangan kita bersama. Harapannya, pada tahun depan, semua badan publik di Kaltim dapat menjadi informatif,” ujarnya.

Keterbukaan informasi, menurut Syawaludin, memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan: Akuntabilitas badan publik, Partisipasi masyarakat, Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pada akhirnya, keterbukaan informasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengetahuan publik,” katanya.

Syawaludin juga mengingatkan pentingnya fungsi penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Proses ini memberikan jaminan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi, kecuali untuk informasi yang sifatnya dikecualikan.

Dengan apresiasi yang diberikan, Syawaludin berharap Kaltim terus mempertahankan predikat informatif dan menjadi teladan bagi provinsi lain di Indonesia. Ia juga mendukung inisiatif agar Kaltim menjadi tuan rumah Rakornas Komisi Informasi pada 2025 sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam mendukung keterbukaan informasi.

“Semoga semangat keterbukaan informasi ini terus menjadi komitmen bersama, demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru