MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong, Aimas (Provinsi Papua Barat Daya), dan Fak Fak (Provinsi Papua Barat). Proses ini dilaksanakan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Arfak Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar. Proses ini diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Pembayaran klaim penjaminan ini akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembukaan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah BPR Arfak Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likuidasi, serta tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu proses tersebut dengan meminta imbalan atau biaya tertentu kepada nasabah.
Lebih lanjut, Jimmy Ardianto juga mengingatkan nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang beroperasi dengan baik. Oleh karena itu, setelah simpanan nasabah dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Nasabah juga tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah tetap dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















