Diskominfo Provinsi Kaltim terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya melalui Sosialisasi Implementasi Aplikasi Digital Signature (DS) yang digelar di Ruang Komputer Diskominfo Kaltim, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai standar keamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setiap perangkat daerah, biro dan rumah sakit umum daerah (RSUD) diinstruksikan menugaskan maksimal dua operator untuk mengikuti sosialisasi ini.
Dalam kesempatan tersebut Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim, Dimas Alameka, menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik akan mempermudah proses administrasi pemerintahan sekaligus menjamin keabsahan dokumen digital.
“Dengan Digital Signature, dokumen pemerintah menjadi lebih cepat diproses, aman, dan sah secara hukum,” ujarnya.
Selain sosialisasi, peserta juga diberikan penjelasan tentang syarat dan tata cara pendaftaran akun Digital Signature melalui situs ds.kaltimprov.go.id. Pendaftar wajib merupakan ASN Pemprov Kaltim, memiliki email resmi @kaltimprov.go.id, KTP dengan NIK valid, serta memahami risiko penggunaan akun digital.
Diskominfo Kaltim berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat segera mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik sebagai langkah menuju pemerintahan digital yang efisien dan transparan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News