Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi keimigrasian yang digelar pada 14 Oktober 2025 di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa para WNA yang diamankan tidak menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa 20 perempuan bekerja sebagai lady companion, sedangkan 17 laki-laki diketahui bekerja di sektor konstruksi dan pelayanan. Seluruhnya tercatat hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Tak hanya itu, turut diamankan pula 4 orang supervisor dan 2 koordinator yang juga didapati menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka di Tanah Air.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh WNA yang diamankan. Selain itu, pengelola tempat hiburan yang menjadi lokasi kegiatan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bagi para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara konsisten. “Penertiban terhadap keberadaan orang asing menjadi bagian penting dari upaya kami untuk memastikan hanya WNA yang taat hukum dan membawa manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














