Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan upaya negara dalam memutus praktik korupsi dari hulu ke hilir.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli dalam wawancara program Jejak Pradana yang ditayangkan di detikcom pada Jumat (7/11/2025). Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya menilai RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Saya pernah juga mungkin pernah juga dibully, dianggap saya ini tidak setuju, tapi sebetulnya saya di awal katakan UU ini penting, apa pentingnya? Karena ini adalah bagian dari kita untuk mengoptimalkan upaya keras kita menghapuskan korupsi di Indonesia,” kata Doli.
Doli menekankan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai kerangka besar pemberantasan korupsi untuk membuat pemberantasan korupsi lebih komprehensif.
“UU Perampasan Aset ini harus ditempatkan bagian judul besar, kita harus membasmi, membrangus korupsi, seperti yang dikampanyekan Pak Prabowo, betul kita udah punya UU lain ada UU Tipikor, UU TPPU, tapi rasanya mungkin masih perlu ada instrumen lain untuk menguatkan tadi supaya korupsi tidak lagi,” katanya.
Salah satu tujuan utama undang-undang ini adalah menciptakan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi. Dengan mekanisme perampasan aset yang jelas dan tegas, Doli meyakini calon pelaku akan berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan korupsi.
“Tentu kita berharap ada efek jera, orang nggak berani lagi, karena dia nyolong harus dibaikin, kedua adalah ya tentu kalau uang negara diambil ya harus dikembalikan ke negara, nggak ke mana-mana , selama ini kan mungkin orang juga ada tanya-tanya kalau ada penyitaan aset atau hasil korupsi gitu, itu ke mana? Diserahkan ke mana? Dan mau diapain itu?” ucapnya.
Selama ini, publik kerap mempertanyakan ke mana aset hasil korupsi dialirkan setelah dilakukan penyitaan oleh aparat penegak hukum. Melalui undang-undang ini, Doli memastikan jalur pengembalian aset negara akan diatur dengan lebih rinci dan transparan.
“Kan selama ini banyak yang bertanya, lho ini korupsi, divonis, ini ke mana, nah UU ini harus diperjelas, siapa yang tanggung jawab pengambilan aset negara,” jelasnya.
Doli menjelaskan bahwa pembahasan RUU di DPR saat ini fokus pada bagaimana menjadikan undang-undang tersebut efektif, tepat guna, dan tepat sasaran. Pengaturan soal jenis aset yang dirampas, mekanisme pelaksanaan, hingga pihak yang berwenang tengah dikaji secara mendalam.
Ia memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperjelas pengelolaan aset negara yang dirampas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














