Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kratom sebagai komoditas unggulan bernilai ekonomi tinggi. Menurutnya, tanaman yang banyak dibudidayakan masyarakat Kalimantan Barat ini memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan membuka sumber ekonomi baru di berbagai daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (P2KI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2025), Daniel menegaskan bahwa kratom telah berstatus legal sehingga tidak ada dasar hukum yang menyatakan tanaman tersebut sebagai komoditas terlarang.
“Pemerintah sudah melegalkan tanaman kratom. Jadi tidak ada aturan yang menyatakan kratom ilegal. Ini sudah saatnya kita bina dan kembangkan dengan baik karena potensinya luar biasa untuk mengatasi kemiskinan,” ujar Daniel.
Daniel memaparkan bahwa kratom berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi petani. Berdasarkan pengalaman masyarakat di Kalimantan Barat, satu hektare tanaman kratom dapat menghasilkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan pada saat harga berada di level tinggi. Angka tersebut jauh melampaui pendapatan dari komoditas tradisional seperti sawit dan karet yang hanya berkisar Rp3 juta–Rp7 juta per bulan.
Ia menilai, jika pemerintah melakukan pembinaan secara nasional, kratom dapat menjadi gerakan besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kalau ini kita bina secara nasional, hasilnya sangat signifikan. Kratom ini bukan hanya komoditas, tapi gerakan pemberdayaan petani,” tegas Daniel.
Data P2KI menunjukkan bahwa nilai ekspor kratom Indonesia mencapai 30–50 juta dolar AS per tahun dengan pertumbuhan ekspor 20–40 persen ke sekitar 10 negara tujuan.
Selain nilai ekonomi, Daniel menilai kratom memiliki potensi besar dalam industri farmasi, kosmetik, dan kesehatan. Dengan riset yang tepat, tanaman ini dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
“Penelitian menunjukkan kratom aman bagi kesehatan dan bisa menjadi bahan baku penting bagi industri farmasi. Jadi manfaatnya bukan hanya bagi petani, tetapi juga bisa menggerakkan industri hilir dalam negeri,” jelasnya.
Daniel Johan juga menyoroti keberadaan kratom yang tumbuh di kawasan konservasi dunia, seperti Danau Sentarum di Kalimantan Barat, yang diperkirakan memiliki sekitar 110 juta pohon kratom.
“Kalau pemerintah salah langkah dan menganggap kratom ilegal, dunia bisa memprotes karena itu wilayah konservasi dunia. Karena itu, solusinya bukan pelarangan, tapi pengelolaan dan penelitian yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Daniel berharap dukungan pimpinan DPR dan anggota Baleg agar kratom masuk dalam daftar Komoditas Strategis Nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis Nasional yang sedang dibahas.
“Dengan regulasi yang berpihak pada petani dan pelaku usaha, kratom bisa menjadi komoditas legal, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi bagi ekonomi rakyat,” pungkas Daniel.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













