Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk berkolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan utama ekonomi digital global.
Ajakan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria dalam Seminar “Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation”, yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
“Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” jelasnya.
Wamen Nezar menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan fondasi utama kepercayaan publik, yang menjadi dasar bagi pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital berkelanjutan.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sepanjang tahun 2023 terjadi sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, dan 62 persen di antaranya merupakan kasus pencurian informasi pribadi.
“Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Nezar menekankan, penegakan UU PDP tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan sinergi publik dan swasta agar sistem keamanan siber dan tata kelola data nasional dapat berjalan efektif dan dipercaya oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan inovasi digital dan kepatuhan terhadap hukum.
“Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ruang digital yang masif harus diiringi pengawasan yang kuat, terutama dalam hal pengelolaan data pengguna oleh perusahaan teknologi, lembaga keuangan, dan penyedia layanan publik digital.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai bahwa prinsip privacy by design merupakan kunci agar inovasi digital tumbuh seiring dengan kepercayaan publik.
“Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan,” jelasnya.
Sonny juga menambahkan bahwa integrasi prinsip pelindungan data pribadi kini mulai diterapkan pada berbagai layanan strategis nasional, seperti Know Your Customer (KYC), yang menjadi pintu utama kepercayaan digital masyarakat Indonesia.
Forum yang digelar oleh Kemkomdigi ini dihadiri oleh lebih dari 30 perwakilan sektor publik dan swasta, termasuk Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Pertamina, Freeport, BRI, XL Axiata, dan SKK Migas.
Forum ini menghasilkan kesepahaman bahwa kolaborasi publik–swasta merupakan fondasi utama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan inovatif.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















