Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menkomdigi Meutya Hafid: PP TUNAS Bukti Keseriusan Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman dan kejahatan di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-45 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) di Kota Medan.

- Advertisement -

“Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya.

Meutya menjelaskan, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban kejahatan digital. Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, terdapat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia dalam kurun waktu 2021–2024.

- Advertisement -

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 89 persen anak berusia lima tahun ke atas telah menggunakan internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial. Kondisi ini membuat mereka semakin rentan terhadap paparan konten negatif dan tidak sesuai usia.

Sebagai respons atas situasi tersebut, pemerintah menerbitkan PP TUNAS yang mengatur tata kelola sistem elektronik serta perlindungan anak di dunia maya. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia pengguna dan menyediakan mekanisme perlindungan konten yang sesuai kelompok umur.

PP TUNAS juga memberikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Menkomdigi menyebut saat ini pemerintah tengah menyusun sistem penerapan sanksi tersebut.

“Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak,” tegasnya.

Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Langkah ini, menurutnya, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan beretika bagi anak-anak.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Program ini berfokus pada pendidikan literasi digital bagi orang tua dan anak agar mampu melindungi diri dari ancaman siber.

Dalam acara tersebut, Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta segenap sivitas akademika USU.

Kehadiran para tokoh lintas lembaga ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman, positif, dan ramah anak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru