Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Angka Perceraian di Jatim Menurun, Lia Istifhama Ingatkan Negara Jangan Berpuas Diri pada Statistik

Tren penurunan angka perceraian di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai sinyal positif, namun belum cukup untuk membuat negara berpuas diri. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa keberhasilan statistik harus dibarengi kebijakan yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan keluarga.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Timur masih menempati peringkat kedua nasional dengan 77.658 kasus perceraian, berada di bawah Jawa Barat dan di atas Jawa Tengah. Meski angka tersebut menunjukkan penurunan sejak 2022, Pulau Jawa tetap menjadi episentrum perceraian di Indonesia.

- Advertisement -

“Angka perceraian tidak boleh dibaca sekadar sebagai data tahunan. Di balik setiap kasus ada perempuan dan anak yang menanggung dampak sosial, psikologis, dan ekonomi jangka panjang,” kata Lia Istifhama.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang konsisten memperkuat literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, dan layanan konseling keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan.

- Advertisement -

Namun demikian, Lia menyoroti fakta bahwa cerai gugat masih mendominasi. Pada 2024, tercatat lebih dari 58 ribu kasus cerai gugat, jauh melampaui cerai talak yang berada di kisaran 18 ribu kasus.

“Dominasi cerai gugat menandakan dua hal. Di satu sisi, perempuan semakin sadar hukum. Di sisi lain, ini alarm keras bahwa negara belum cukup kuat mencegah relasi perkawinan yang rapuh sejak awal,” tegasnya.

Momentum penguatan ketahanan keluarga, lanjut Lia, terlihat saat Pemprov Jawa Timur menandatangani kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak di Pasuruan pada 29 Juli 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa negara mulai menempatkan keluarga sebagai pilar utama pembangunan manusia.

Dari perspektif keagamaan, Lia menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ia mendukung langkah Kementerian Agama yang mendorong BP4 aktif dalam mediasi konflik keluarga, baik pra-nikah maupun pascaperceraian.

“Mediasi harus diposisikan sebagai instrumen utama, bukan sekadar formalitas sebelum sidang cerai. Negara wajib hadir lebih awal, bukan baru datang saat keluarga sudah runtuh,” ujarnya.

Karena itu, Lia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan berbasis mediasi.

“Undang-undang kita terlalu fokus pada prosedur cerai, tetapi minim instrumen penyelamatan. Perlu bab khusus pelestarian perkawinan, termasuk pelibatan resmi BP4 sebelum hakim menjatuhkan putusan,” kata Lia.

Ia juga menyinggung fenomena fatherless yang kian menguat di Jawa Timur, yakni ketiadaan figur ayah secara fisik maupun emosional, yang berdampak serius pada tumbuh kembang anak.

“Ketahanan keluarga tidak bisa diserahkan pada satu instansi. Dibutuhkan orkestrasi kebijakan yang menghubungkan data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” tambahnya.

Lia berharap tren penurunan angka perceraian tidak dijadikan alasan untuk melonggarkan perhatian negara. Menurutnya, justru pada fase ini pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat kebijakan pencegahan agar keluarga Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga sehat dan berdaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru