Pemerintah mengimbau agar pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Surat edaran yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 itu bertujuan memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan penting, meskipun berada dalam masa libur panjang.
“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” tulis Menteri Rini dalam surat edaran tersebut.
Menteri PANRB mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar memastikan layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Penyelenggaraan layanan juga diminta tetap ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, pengaturan cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN) diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. Namun demikian, pemberian cuti bagi ASN yang merayakan hari raya keagamaan tetap diprioritaskan.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, Rini meminta agar dilakukan penyesuaian jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, instansi pemerintah juga diminta untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses di laman www.lapor.go.id. Masyarakat juga dipersilakan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, termasuk melalui media yang mudah dijangkau seperti QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan.
Rini menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap instansi diminta menyampaikan informasi secara jelas apabila terdapat perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan publik, serta memastikan penyelesaian layanan dilakukan tepat waktu.
Selain aspek pelayanan, Menteri PANRB juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur Nataru. Para pimpinan instansi diminta mengawal ASN agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Instansi pemerintah juga diminta memastikan fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini diminta dilakukan secara konsisten, disertai arahan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan efektif, responsif, dan berintegritas, sehingga kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat terpenuhi secara optimal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












