Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Empat Kontainer Rotan Ilegal ke Tiongkok

Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan pengiriman empat kontainer rotan ilegal menuju Tiongkok. Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 23 Desember 2025.

‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), Muhamad Lukman menyampaikan, penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.

- Advertisement -

‎‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Lukman saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Pontianak Rabu 21 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi. Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,9 miliar.

- Advertisement -

‎‎”Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” kata Lukman.

‎‎Ia menambahkan, penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

‎‎”Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru