Untuk mencegah semakin meluasnya peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mengintensifkan pengawasan melalui pelaksanaan Operasi Gurita. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang sebagai salah satu daerah dengan aktivitas distribusi barang yang cukup tinggi.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di kedua wilayah tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat PJT memiliki peran strategis dalam jalur pengiriman barang, termasuk potensi dimanfaatkannya jasa titipan untuk peredaran barang kena cukai ilegal.
Operasi Gurita ini dilaksanakan selama periode 12 hingga 17 Januari 2026. Selama kegiatan berlangsung, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses pengiriman barang, sekaligus memastikan kepatuhan PJT terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menutup celah distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Langkah ini dilakukan guna menutup celah distribusi rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Qittory.
Selain pengawasan, Bea Cukai Banten juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak PJT serta masyarakat. Imbauan tersebut menekankan pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam setiap kegiatan pengiriman barang agar tidak disalahgunakan untuk peredaran rokok ilegal.
“Selama operasi berlangsung, kami juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang,” sambungnya.
Melalui Operasi Gurita ini, Kanwil Bea Cukai Banten berharap tercipta sinergi yang kuat antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Kanwil Bea Cukai Banten pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, antara lain dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














