Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan posisi konstitusional yang ideal dan harus terus dipertahankan. Hal ini penting agar Polri dapat menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum secara optimal bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan jajaran Kapolda se-Indonesia, yang digelar pada Senin (26/1) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nasir Djamil mengawali dengan apresiasi atas paparan Kapolri yang dinilainya komprehensif dan relevan dengan dinamika keamanan nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas penjelasan yang disampaikan oleh Kapolri. Bukan hanya isinya yang menjawab isu-isu kekinian, tetapi juga menyejukkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil juga menyampaikan penghormatan atas lima tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Besok 27 Januari 2026, genap lima tahun kepemimpinan Pak Sigit. Mudah-mudahan tetap semangat, tetap teguh, jangan letih dan jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional dan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Terkait perdebatan publik mengenai posisi Polri, Nasir Djamil menegaskan bahwa Polri memang menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang melekat pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
“Fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman adalah fungsi eksekutif yang mengikuti Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS memandang kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden adalah kondisi yang ideal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa posisi tersebut sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan harus dijaga agar Polri tetap dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Nasir Djamil juga memberikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif Polri dalam penanganan bencana di berbagai daerah, khususnya di wilayah Sumatera.
Selain itu, Nasir Djamil menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) di sejumlah Polda.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius kemanusiaan dan ancaman keamanan nasional. Kehadiran Direktorat TPPA dan TPPO ini diharapkan mampu melindungi warga negara dari sindikat kejahatan perdagangan orang serta kejahatan terhadap perempuan dan anak,” kata Nasir Djamil.
Ia menyoroti praktik perbudakan nelayan Indonesia di kapal asing sebagai bukti nyata urgensi penguatan fungsi preventif dan represif Polri.
Menghadapi tantangan tahun 2026, Nasir Djamil menekankan perlunya penguatan anggaran, investasi teknologi, peningkatan kualitas SDM, serta kesejahteraan personel Polri.
“Aktualisasi transformasi Polri untuk masyarakat perlu diperkuat, salah satunya dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas sebagai agen penyelesaian masalah di tingkat desa,” ujarnya.
Nasir Djamil juga mendorong agar program Polri Menyapa dijadikan standar operasional nasional serta penguatan fungsi perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat Polsek.
“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri. Ujung tombak ini harus diruncingkan dan ditajamkan agar bisa masuk ke relung hati masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nasir Djamil berharap penguatan komunikasi publik Polri terus dilakukan, terutama di tengah tantangan era digital.
“Kami berharap keluhan dan pengalaman negatif masyarakat ketika berhadapan dengan aparat ke depan bisa diperbaiki, dan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












