Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Layanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan pascabencana melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan agar fungsi pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun infrastruktur dan sumber daya mengalami gangguan akibat bencana.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah saat ini fokus mengaktifkan kembali layanan pemerintahan dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian standar pelayanan publik serta penyelamatan arsip pemerintahan yang terdampak bencana sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.

- Advertisement -

“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2025).

Rini menegaskan, penguatan tata kelola pemerintahan pascabencana tidak bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah masa pemulihan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh dan responsif terhadap risiko bencana di masa depan. Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali berjalan normal.

- Advertisement -

Dalam upaya tersebut, Kementerian PANRB juga aktif memetakan kondisi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah terdampak. Penataan distribusi beban kerja dilakukan agar tidak terjadi kekosongan layanan publik.

“Peran kami adalah memastikan bahwa distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti bahwa pemulihan bukan sekadar membangun kembali gedung kantor yang roboh, melainkan memastikan sistem pelayanan kepada rakyat tidak terputus.

“Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB menyambut baik arahan tersebut dengan memaparkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan saat masa darurat. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN yang terdampak tetap terpenuhi sambil terus memacu produktivitas lewat sistem kerja yang adaptif.

Guna menjalankan hal dimaksud, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri, penanganan ASN pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).

“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel.” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra, sesuai amanat Keputusan Presiden No. 1/2026. Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.

Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, dimana laporan perkembangan secara berkala dilaporkan kepada Presiden.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru