Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kolaborasi strategis bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Fokus utama kerja sama tersebut adalah internalisasi nilai-nilai kemanusiaan di lembaga pendidikan keagamaan melalui program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) guna mencegah kekerasan, diskriminasi, dan penindasan atas nama agama.
Hal ini disampaikan Menag saat menerima audiensi jajaran Komnas HAM di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/2/26). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan membahas langkah-langkah konkret implementasi program di madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya di bawah binaan Kementerian Agama.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua lembaga pada Januari lalu. MoU tersebut menjadi landasan hukum dan operasional untuk memperkuat sinergi dalam pendidikan, pengawasan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HAM berbasis nilai-nilai keagamaan.
Dalam kesempatan itu, Menag menyoroti fenomena penggunaan “bahasa agama” yang kerap disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan intoleransi, kekerasan, hingga perampasan hak individu maupun kelompok tertentu. Menurutnya, agama sejatinya hadir untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya menjadi alat pembenaran bagi tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
“Kita harus memastikan bahwa ajaran agama dipahami secara utuh dan kontekstual. Jangan sampai nilai-nilai luhur agama justru dipelintir untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,” tegas Menag.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang generasi muda terhadap perbedaan. Karena itu, penguatan kurikulum dan budaya sekolah yang menghormati hak asasi, keberagaman, serta kesetaraan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Program Sekolah Ramah HAM dirancang tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga mencakup pelatihan guru, penyusunan modul pembelajaran, pembentukan mekanisme pengaduan di sekolah, serta evaluasi berkala terhadap praktik-praktik pendidikan yang berpotensi melanggar prinsip HAM. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang bebas dari perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, serta diskriminasi berbasis agama, gender, atau latar belakang sosial.
Menag juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif dalam implementasi program ini. Ia menyadari bahwa perubahan budaya tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui proses pembinaan yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga orang tua.
Selain itu, Kementerian Agama akan mendorong integrasi nilai-nilai HAM dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan karakter di sekolah. Dialog lintas agama, diskusi toleransi, serta praktik gotong royong lintas latar belakang diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran nyata bagi peserta didik untuk menghargai perbedaan.
Komnas HAM dalam pertemuan tersebut menyambut baik komitmen Kementerian Agama dan menyatakan kesiapan untuk mendukung dari sisi penguatan kapasitas, pendampingan teknis, hingga monitoring dan evaluasi. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program ke berbagai daerah, termasuk wilayah yang memiliki tingkat kerawanan konflik sosial berbasis identitas.
Di akhir pertemuan, Menag menegaskan bahwa pendidikan yang ramah HAM bukan sekadar program formal, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Dengan menanamkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia sejak dini, generasi mendatang diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang religius sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















